Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TENAGA AHLI PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TENAGA AHLI PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 8
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 30-02-2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TENAGA AHLI PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR secara berkesinambungan, diperlukan biaya yang memadai; b. bahwa sebagai dampak kenaikan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya operasional PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR, dengan surat Nomor 900/246.1-PDAM tanggal 29 Maret 2007 Perihal Permohonan Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan, Direksi PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR atas persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirta Pakuan telah mengajukan usulan kenaikan tarif air minum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan KOTA BOGOR perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Tarif Air Minum Perusaahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan KOTA BOGOR;

-

TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
:

-