Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 46
Tahun Terbit : 2016
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2016-10-21
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
2016
PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan perlu pengaturan pengelolaan kantor berbudaya lingkungan (eco-office) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas;


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kantor Peduli Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);

PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
: