Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB). Peraturan ini memuat bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung, setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB); bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perlu diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 9. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 5);
Peraturan Walikota Bogor Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor;
Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;
Peraturan Walikota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

