Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA SUNDA DI RUANG PUBLIK

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA SUNDA DI RUANG PUBLIK
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 62
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2017-11-24
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIAT DAERAH KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
2017
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA SUNDA DI RUANG PUBLIK
PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA SUNDA DI RUANG PUBLIK
ABSTRAK
:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda di Ruang Publik;


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 11 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 14 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 15 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2003 tentang Pengelolahan Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Nilai Tradisional, dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 16 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA SUNDA DI RUANG PUBLIK

CATATAN
: