a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR perlu diatur tentang pengenaan sanksi administrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Mekanisme Penegakan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR;
-
MEKANISME PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

