a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia TuhanYang Maha Esa merupakan satu kesatuan dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidupyang terdapat di dalamnya yang satu sama lainsaling berkaitan, mendukung, dan mempengaruhi,perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingangenerasi masa kini maupun generasi masa depan;b. bahwa dengan adanya peningkatan jumlahpenduduk, sehingga menyebabkan tekananterhadap lingkungan yang berdampak terhadapketidakseimbangan antara daya dukung dan jumlahpenduduk yang terus meningkat, maka diperlukanpengaturan terhadap pengelolaan lingkungan hidupyang komprehensif mulai sejak perencanaan,pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,pengawasan, dan penegakan hukum gunamenjaga kelestarian lingkungan hidup KOTA BOGORuntuk generasi sekarang maupun generasiyang akan datang;96c. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsilingkungan hidup sebagaimana dimaksud padahuruf a Pemerintah KOTA BOGOR telah menetapkanPeraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2007tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan deganditetapkannya Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, maka Peraturan Daerahdimaksud perlu diganti dan disesuaikan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaianadimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPerlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup;
-
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

