a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan dalam segala bidang sehingga wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

