Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 5
Tahun Terbit : 2012
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2012
PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan menggunakan /memanfaatkan kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, Pemerintah KOTA BOGOR telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha;b. bahwa Pemerintah KOTA BOGOR bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Retribusi Jasa Usaha dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;2c. bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.631-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Retrbusi Jasa Usaha, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD KOTA BOGOR dan WaliKOTA BOGOR sesuai Keputusan DPRD KOTA BOGOR Nomor 974-9 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah KOTA ogor tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Retribusi Jasa Usaha;

-

RETRIBUSI JASA USAHA

CATATAN
:

-