Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 22 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 22 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 22
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19-11-2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 22 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA)
ABSTRAK
:

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun, mengenai pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah KOTA BOGOR dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan laik fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan; b. bahwa dalam rangka terwujudnya penghunian rusunawa yang tertib administratif, aman, nyaman tenteram, dan bersih lingkungan, perlu adanya pengaturan pengelolaan rusunawa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah KOTA BOGOR yang ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;

-

PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA)

CATATAN
:

-