a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun, mengenai pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah KOTA BOGOR dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan laik fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan; b. bahwa dalam rangka terwujudnya penghunian rusunawa yang tertib administratif, aman, nyaman tenteram, dan bersih lingkungan, perlu adanya pengaturan pengelolaan rusunawa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah KOTA BOGOR yang ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;
-
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA)

