a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, maka sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut perlu adanya landasan operasional pelaksanaannya ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah KOTA BOGOR telah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA
-
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

