a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran Badan dan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial di KOTA BOGOR, perlu disusun pedoman pendaftaran dan prosedur pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial di KOTA BOGOR; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Pedoman Pendaftaran dan Prosedur Pemberian Surat Keterangan Terdaftar bagi Badan/Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial di KOTA BOGOR;
-
PEDOMAN PENDAFTARAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR BAGI BADAN/LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT NIRLABA, SUKARELA, DAN SOSIAL DI KOTA BOGOR

