a. bahwa sesuai dengan BAB X Pasal 12Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6Tahun 2014 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD)BOGOR Tahun 2015-2019 bahwapenyusunan Indikator Kinerja Tujuansalah satu unsur dari KinerjaUtama;b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf aperlu menetapkan Peraturan WaliKOTAtentang Indikator Kinerja Utama PemerintahKOTA BOGOR.
-
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BOGOR

