bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, transparansi, serta mengoptimalkan perencanaan dan evaluasipemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan PerKOTAan (PBB P2)di KOTA BOGOR, perlu dikembangkan Sistem Informasi Pengelolaan PBB P2;
bahwa untuk memberikan kepastian hukumdalam pengembangan Sistem InformasiPengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksudpada di atas, perlu diatur dalam Peraturan WaliKOTA
-
PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BOGOR

