a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 Peraturan Daerah KOTA BOGORNomor 1 Tahun 2016 tentang AnggaranPendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2016 yang menyatakan bahwadalam keadaan darurat, Pemerintah Daerahdapat melaksanakan pengeluaranyang belum tersedia anggarannya;b. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGORtentang Pedoman Pengelolaan Belanja TidakTerduga;
-
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGATAHUN ANGGARAN 2016

