Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2012

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2012
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 18
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 22-07-2015
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2015
PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2012
TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2012
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan (PBB P2) telah dilaksanakan sosialisasi penyelesaian piutang, penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, serta layanan mobil keliling pembayaran PBB P2 dan terdapat Wajib Pajak yang memiliki dan menyampaikan tanda bukti pembayaran PBB P2 yang masih tercatat sebagai piutang pada SISMIOP;b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 28 Tahun 2014 diatur bahwa piutang pajak dapat dihapuskan apabila menurut data administrasi sudah tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain disebabkan kerena sebab lain sesuai hasil penelitian dan dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2012 perlu adanya pengaturannya Penyelesaian Piutang PBB P2 bagi Wajib Pajak yang Menyampaikan Tanda Bukti Pembayaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang PBB P2 bagi Wajib Pajak yang Menyampaikan Tanda Bukti Pembayaran Masa Pajak sampai dengan tahun 2012;

-

TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2012 

CATATAN
:

-