a. bahwa untuk kelangsungan usaha jasa angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur serta mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat perlu dibuat pedoman penetapan tarif angkutan penumpang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Trayek Tetap dan Teratur;
-
PEDOMAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DALAM TRAYEK TETAP DAN TERATUR

