Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 42 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2015

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 42 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 42
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 29-12-2014
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 42 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dan untuk optimalisasi, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), maka perlu diatur peraturan pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;

-

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN

CATATAN
:

-