Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 39
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1/12/2014
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR
PEDOMAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Pearturan Wali Kota Nomor 39 Tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Peraturan ini memuat bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor telah ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh berdasarkanKeputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-114 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh; bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan 109/PMK.05/2007 tentang Nomor Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Keuangan tentang Badan Pengelolaan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri E); 

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D); 

Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktur di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013Nomor 27 Seri E).

Pedoman Penggabungan Sekolah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

CATATAN
:

-