Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 30
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 30-10-2014
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM DAN KE LUAR LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR dalam pelayanan penempatan pegawai sesuai kebutuhan Pemerintah KOTA BOGOR perlu mengatur perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari dan keluar Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR;

-

PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM DAN KE LUAR LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-