a. bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR dalam pelayanan penempatan pegawai sesuai kebutuhan Pemerintah KOTA BOGOR perlu mengatur perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari dan keluar Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR;
-
PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM DAN KE LUAR LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

