a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu dilaksanakan program percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dengan tidak memungut biaya kepada peserta didik Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI); b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pendidikan pada huruf a perlu diatur pelaksanaan SDN dan MI gratis tahun 2007;
-
PETUNJUK PELAKSANAAN SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) GRATIS TAHUN 2007

