a. bahwa dalam rangka pengaturan pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan Peraturan WaliKOTA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan sinkronisasi antar pasal, maka Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Perubahan atas Peraturan WaliKOTA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

