Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2011 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2011 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 30
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 5-08-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2011 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk pencapaian target cakupan pelayanan air minum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR dan untuk menjaga kesinambungan kualitas pelayanan, diperlukan biaya yang memadai; b. bahwa sebagai dampak kenaikan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya operasional PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR, dan sesuai surat persetujuan penyesuaian tarif air minum dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR Nomor 800/13.DP-PDAM tanggal 24 Juni 2011 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum, maka tarif air minum PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR yang diatur dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan KOTA BOGOR perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR;

-

TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
:

-