Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL ESELON II

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL ESELON II
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 18
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1-03-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL ESELON II
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL ESELON II
ABSTRAK
:

a. bahwa pengaturan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR yang memangku jabatan struktural Eselon II A telah ditetapkan berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 57 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II; b. bahwa dalam rangka pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR yang memangku Jabatan Struktural Eselon II B yang masih potensial dan produktif secara efisien berdasarkan prinsip keterbukaan, maka Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL ESELON II

CATATAN
:

-