a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif, apabila mencapai kinerja tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

