Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 6
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 31-01-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK
:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

CATATAN
:

-