Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 33
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 6 Oktober 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Disdik Kota Bogor, Bagian Kesra Setda Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, DInsos Kota Bogor
Status : Mencabut
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENDIDIKAN, BANTUAN, SANTUNAN, BIAYA
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2026
PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK
:

Dalam rangka memperluas akses pelayanan pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik tidak mampu. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk melaksanakan program wajib belajar 13 (tiga belas) tahun, dengan tujuan memperluas akses pendidikan, memfasilitasi peserta didik tidak mampu yang putus sekolah atau putus jenjang sekolah, memperkecil angka putus sekolah, serta membantu pemenuhan kebutuhan personal dalam kegiatan pembelajaran. Sasaran bantuan adalah peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor dan berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai dengan desil 5.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan besaran bantuan biaya pendidikan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pembiayaan, serta ketentuan penutup. Pemberian bantuan dilaksanakan melalui mekanisme pendataan, pengajuan permohonan, verifikasi, pencairan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;


Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat;


Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;


Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015;


Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

a. bahwa dalam rangka memperluas akses pelayanan pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial biaya pendidikan kepada siswa tidak mampu;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Tidak Mampu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan nasional dalam pengaturan penyaluran bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Tidak Mampu.

CATATAN
:



Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Oktober 2026.


Diundangkan di Bogor pada tanggal 6 Oktober 2026.


Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik Tidak Mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 33.