Dalam rangka memperluas akses pelayanan pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik tidak mampu. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk melaksanakan program wajib belajar 13 (tiga belas) tahun, dengan tujuan memperluas akses pendidikan, memfasilitasi peserta didik tidak mampu yang putus sekolah atau putus jenjang sekolah, memperkecil angka putus sekolah, serta membantu pemenuhan kebutuhan personal dalam kegiatan pembelajaran. Sasaran bantuan adalah peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor dan berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai dengan desil 5.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan besaran bantuan biaya pendidikan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pembiayaan, serta ketentuan penutup. Pemberian bantuan dilaksanakan melalui mekanisme pendataan, pengajuan permohonan, verifikasi, pencairan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
a. bahwa dalam rangka memperluas akses pelayanan pendidikan, menekan angka putus sekolah, serta mendukung penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial biaya pendidikan kepada siswa tidak mampu;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Tidak Mampu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan nasional dalam pengaturan penyaluran bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Tidak Mampu.

