Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2027

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2027
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 16
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 6 Juli 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bapperida Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2027
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2027
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bogor Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun. RKPD Tahun 2027 disusun untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Barat, dan Kota Bogor. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah serta kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, dan rancangan APBD Kota Bogor Tahun 2027. Materi pengaturan meliputi kedudukan, maksud dan tujuan RKPD, kelembagaan, sistematika dokumen, perubahan RKPD, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;


Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;


Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat;


Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;


Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;


Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;


Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;


Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;


Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027;


Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042;


Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;


Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029;


Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021;


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan tahunan Kota Bogor harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat, dan Rencana Pembangunan Daerah Kota Bogor;
b. bahwa sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bogor Tahun 2005-2025, perencanaan pembangunan tahunan Kota Bogor harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat, dan Rencana Pembangunan Daerah Kota Bogor;
c. bahwa penyusunan perencanaan pembangunan Kota Bogor Tahun 2027 bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Bogor Tahun 2027 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor Tahun 2025-2029;
d. bahwa untuk menjamin keselarasan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang merupakan dokumen perencanaan Daerah Kota Bogor untuk periode 1 (satu) tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2027;

CATATAN
:

Peraturan Wali Kota ini merupakan peraturan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2027.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Juli 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 6 Juli 2026. Dimuat dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 16.