Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Abstrak Peraturan

Kembali
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2026
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2026
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bogor Tahun 2026. Perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2026. Materi perubahan meliputi sistematika penyusunan dokumen RKPD serta perubahan lampiran yang memuat rencana pembangunan daerah. Perubahan RKPD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kota Bogor Tahun 2026.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 sebagaimana telah diubah; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2026;
b. bahwa sehubungan adanya dinamika yang terjadi sampai dengan triwulan kedua Tahun 2026, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2026;

CATATAN
:

Peraturan Wali Kota ini merupakan Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2026.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 13 Agustus 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 13 Agustus 2026. Dimuat dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 19.

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...