Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan kesesuaian penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kebutuhan masyarakat. Materi perubahan meliputi pembentukan dan penggabungan RT dan RW, persyaratan pengurus LKK, tata cara pemilihan dan penetapan pengurus, pembentukan Tim Verifikasi Tingkat Kota, pengaturan Forum LPM, Forum RW dan Forum RT pada tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dukungan pembiayaan, serta pelaksanaan tugas dan pemilihan secara manual apabila Sistem Informasi belum tersedia.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, meliputi pembentukan dan penggabungan RT dan RW, persyaratan pengurus LKK, tata cara pemilihan ketua dan penetapan pengurus, pembentukan Tim Verifikasi Tingkat Kota, pemilihan ketua secara serentak dan elektronik, pembentukan Forum LPM, Forum RW dan Forum RT pada tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota, masa bakti, evaluasi, pembinaan dan pengawasan forum, dukungan pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan LKK. Selain itu, diatur mengenai pelaksanaan tugas dan pemilihan secara manual apabila Sistem Informasi belum tersedia.

