Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor dibentuk untuk mewujudkan manajemen kepegawaian yang objektif, adil, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi berdasarkan sistem merit. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan mutasi PNS dan kebutuhan pengaturan mekanisme mutasi melalui pencarian talenta (talent scouting) guna mendukung birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Peraturan ini mengatur perubahan Pasal 8 mengenai mekanisme mutasi PNS dari luar instansi Pemerintah Daerah ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, yang dilaksanakan melalui mutasi atas permintaan sendiri dan pencarian talenta (talent scouting). Pengaturan tersebut mencakup tahapan seleksi, persyaratan administrasi, penilaian kompetensi, tes kesehatan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan batas usia dan pengecualiannya. Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, hasil penilaian, persetujuan instansi asal, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku untuk mendukung penempatan PNS secara tepat sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 137 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2026; serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Bahwa penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dilaksanakan secara objektif, adil, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi berdasarkan sistem merit. Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada hasil, serta menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan mutasi PNS, diperlukan pengaturan mengenai mutasi PNS ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui mekanisme pencarian talenta (talent scouting).

