Bahwa Pemerintah Daerah harus hadir dalam pelaksanaan mandat perlindungan hak dasar masyarakat Indonesia, khususnya anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dibutuhkan penguatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya dalam masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak belum dapat mengakomodasi keseluruhan pengaturan mengenai perlindungan anak di Kota Bogor sehingga dibutuhkan pengaturan perlindungan anak dalam ruang lingkup yang lebih luas.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Bogor, meliputi perencanaan, hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, Sistem Informasi Data Anak, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, koordinasi, kerja sama, penghargaan, pendanaan, serta ketentuan penutup.

