Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Abstrak Peraturan

Kembali
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DP3AP2KB KOTA BOGOR TAHUN 2026
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 27 TAHUN 2026
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK
:

Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026, diperlukan penetapan tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dalam rangka mewujudkan keselarasan, responsivitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga, kesetaraan gender, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota ini.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.


bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, diperlukan penetapan tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 
bahwa untuk mewujudkan keselarasan, responsif, efisiensi, dan efektivitas dalam pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga, kesetaraan gender, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan anak, perlu dilakukan pembentukanPeraturan Wali Kota tentang tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja di lingkugan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 

CATATAN
:

Peraturan Wali Kota ini mencabut Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 140 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025, dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026. Dimuat dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 27.

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...