Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Abstrak Peraturan

Kembali
UPTD, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 29 TAHUN 2026
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan pendidikan formal sekaligus menjamin pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025; dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.


 bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
 bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pendidikan formal sekaligus menjamin pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat, maka Peraturan WaliKota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor; 

CATATAN
:

Peraturan Wali Kota ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026. Dimuat dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 29.

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...