Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 28
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10 September 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, BKPSDM Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAm Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEUANGAN DAERAH – TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2026
TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH ABSTRAK:
ABSTRAK
:

bahwa tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2022, namun berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian untuk mewujudkan kesesuaian antara desain kelembagaan dengan pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2026;

a. bahwa tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi mengenai tugas dan fungsi agar terdapat kesesuaian antara desain kelembagaan dengan pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

CATATAN
:



Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dan diundangkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026.


Peraturan Wali Kota ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor.


Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.