Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2026-2029 sebagai dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang memuat rumusan strategi, kebutuhan program, dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.
Rencana tersebut dimaksudkan sebagai pedoman perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah, dengan tujuan antara lain menyediakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, mengkaji kondisi faktual perumahan dan permukiman kumuh, merumuskan rencana pencegahan dan RP2KPKPK, merumuskan peran pemangku kepentingan, serta meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman.
Sistematika RP2KPKPK meliputi pendahuluan; kajian kebijakan pembangunan permukiman perkotaan; profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh; permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; konsep pencegahan dan peningkatan kualitas; rencana pencegahan; rencana peningkatan kualitas; rencana penyediaan tanah; rencana investasi dan pembiayaan; serta rumusan peran pemangku kepentingan. Dokumen RP2KPKPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
RP2KPKPK di Daerah disusun berdasarkan lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pembiayaan pelaksanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketersediaan sumber pembiayaan lainnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2026-2029.

