Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Abstrak Peraturan

Kembali
PEMERINTAHAN DAERAH, PENANGGULANGAN BENCANA, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2026
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG PEMBENTUKAN, TUGAS, FUNGSI, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

CATATAN
:

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A; mengatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup; pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Ditetapkan di Bogor pada tanggal 11 Agustus 2026; diundangkan di Bogor pada tanggal 11 Agustus 2026; Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 3; Noreg Peraturan Daerah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat (3/49/2026); Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 183.

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...