Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 30
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10 September 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan HAM, Disdik Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
UPTD, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2026
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30, BD 2026/NO.30, 10 HLM.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan pendidikan formal sekaligus menjamin pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025; dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah, susunan organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tugas dan fungsi Kepala Puskesmas, serta tugas dan fungsi penanggung jawab klaster. Susunan organisasi UPTD terdiri atas UPTD Kelas A dan UPTD Kelas B. Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas Kepala dan Klaster yang meliputi klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Selain itu, diatur mengenai perubahan susunan UPTD Satuan Pendidikan Formal yang terdiri atas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Taman Kanak-kanak Negeri.

CATATAN
:


Peraturan Wali Kota ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 10 September 2026. Dimuat dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 30.