Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan pendidikan formal sekaligus menjamin pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025; dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah, susunan organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tugas dan fungsi Kepala Puskesmas, serta tugas dan fungsi penanggung jawab klaster. Susunan organisasi UPTD terdiri atas UPTD Kelas A dan UPTD Kelas B. Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas Kepala dan Klaster yang meliputi klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Selain itu, diatur mengenai perubahan susunan UPTD Satuan Pendidikan Formal yang terdiri atas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Taman Kanak-kanak Negeri.

