Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 68 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 68 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 68
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 31 -12-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 68 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk kegiatan pengembangan syiar Islam di KOTA BOGOR telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR; b. bahwa untuk meningkatkan kegiatan dakwah dan pemberdayaan umat Islam di KOTA BOGOR dalam pengembangan syiar Islam sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan hasil rapat Dewan Pakar dan Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR pada tanggal 22 Februari 2010, terhadap Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

CATATAN
:

-