a. bahwa untuk kegiatan pengembangan syiar Islam di KOTA BOGOR telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR; b. bahwa untuk meningkatkan kegiatan dakwah dan pemberdayaan umat Islam di KOTA BOGOR dalam pengembangan syiar Islam sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan hasil rapat Dewan Pakar dan Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR pada tanggal 22 Februari 2010, terhadap Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam BOGOR perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PUSAT DAKWAH ISLAM BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

