a. bahwa persyaratan sarana penyelenggaraan apotek di KOTA BOGOR telah diatur dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat); b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat mulai dari perencanaan, pengadaan, dan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker, maka terhadap persyaratan sarana penyelenggaraan apotek sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)

