Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 60 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN DANA RUTIN, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 60 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN DANA RUTIN, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 60
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10-12-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 60 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN DANA RUTIN, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN DANA RUTIN, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk kelancaran dan kepastian hukum penyaluran dana bantuan rutin Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pendamping untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), serta Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun Anggaran 2010 telah ditetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Rutin, Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pendamping, dan Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) KOTA BOGOR Tahun Anggaran 2010; b. bahwa berkenaan dengan banyaknya siswa tidak mampu pada tingkat MI dan bertambahnya kegiatan yang perlu didanai pada tingkat SD dan SMP, serta untuk meningkatkan mutu manajemen pendidikan pada tingkat SMAN dan SMKN, maka terhadap besaran dana bantuan berdasarkan Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN DANA RUTIN, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010

CATATAN
:

-