Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 137 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 137 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 29
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 18 September 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEPENDUDUKAN, PENCATATAN, PELAYANAN, KOTA BOGOR
2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 29 TAHUN 2025
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 137 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BOGOR , DASAR HUKUM UNDANG UD
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 137 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan struktur organisasi serta memperkuat efektivitas pelayanan administrasi kependudukan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui peraturan ini, dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan uraian tugas di beberapa bidang, antara lain Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, serta Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan pelayanan publik yang setara dan pasti secara hukum.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023.


Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2025.



bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 137 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
bahwa dalam rangka pelayanan yang setara, kepastian hukum dan efektivitas pelayanan kependudukan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu untuk dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 137 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;

CATATAN
:

Peraturan ini menetapkan perubahan struktur organisasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, termasuk uraian tugas tiap bidang, subbagian, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2025 setelah diundangkan dalam Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 30.