Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Perwali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Resiko terdiri dari 9 halaman dan 2 pasal. Peraturan ini disusun dalam rangka pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat dibutuhkan peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui penyelenggaraan salah satu unsur sistem pengendalian intern pemerintahan yaitu penilaian lingkungan pemerintahan Daerah dan diperlukan pembagian skala kriteria penilaian risiko yang lebih rinci dan detail agar mendapatkan hasil yang lebih akurat, lengkap dan menggambarkan kondisi level risiko yang sesungguhnya terjadi dalam organisasi Pemerintahan Daerah lalu Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, praktek terbaik dan perkembangan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2);
*Peraturan Wali Kota* Bogor Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 72).
PERUBAHAN PERWALI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RESIKO

