Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang TUSI DISPERUMKIN terdiri dari 15 halaman dan 12 pasal. Peraturan ini disusun untuk menerangkan bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja di
lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali
Kota Bogor Nomor 142 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor lalu berkenaan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait dengan penghapusan biaya retribusi pemakaman serta terdapat penguatan terhadap tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman terkait dengan penanganan kawasan kumuh di daerah Kota Bogor, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 142 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor
Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bogor Nomor 151);
*Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 ?tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 119)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bogor (Berita
Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 43);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 142 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja
di Lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022
Nomor 142).
TUSI DISPERUMKIN

