Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang SOTK DP3A terdiri dari 9 halaman dan 9 pasal. Peraturan ini mengatur bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 140 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor lalu berkenaan peningkatan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan melalui penguatan serta kenaikan status kelembagaan, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah serta pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 140 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
*Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
451);
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
Peraturan Menteri* Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan
Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bogor Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 151);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 119)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 65);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 140 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja
di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bogor (Berita Daerah Kota
Bogor Tahun 2022 Nomor 140);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun
2023 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dan Susunan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 2).
SOTK DP3A

