Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM EVALUASI IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM EVALUASI IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 32
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2 JUNI 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
SISTEM, EVALUASI, IMPLEMENTASI, REFORMASI, BIROKRASI, PERANGKAT, DAERAH
2022
PERATURAN WALI KOTA, 32, 2022
SISTEM EVALUASI IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Sistem Evaluasi Implementasi Refromasi Birokrasi Perangkat Daerah berisi 15 Halaman serta 13 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang untuk mengukur implementasi reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, perlu dilakukan evaluasi implementasi reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah setiap tahunnya. untuk melaksanakan evaluasi implementasi reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a. diperlukan panduan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melaksanakan evaluasi implementasi reformasi birokrasi. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undangan Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6041); 

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141); 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 163); 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomar 3); 

SISTEM EVALUASI IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI  PERANGKAT DAERAH

CATATAN
: