Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN ELIMINASI HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROM TAHUN 2024-2025

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN ELIMINASI HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROM TAHUN 2024-2025
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 52
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 12, DESEMBER, 2023
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
RENCANA, ELIMINASI, IMMUNODEFICIENCY
2023
PERATURAN WALI KOTA, 52, 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN ELIMINASI HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROM TAHUN 2024-2025
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Eliminasi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome Tahun 2024–2025 berisi 45 halaman dengan 4 pasal. Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang masih menjadi isu kesehatan serius dan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia serta menimbulkan berbagai permasalahan sosial ekonomi. Rencana aksi ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan eliminasi HIV dan AIDS melalui pendekatan multisektor dan pelibatan masyarakat secara aktif. Diharapkan peraturan ini dapat menjadi acuan dalam mewujudkan penanganan yang terintegrasi, terstruktur, dan berkelanjutan, guna mencapai target eliminasi HIV dan AIDS di Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrom, dan Infeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 831);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 4);

RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN ELIMINASI HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROM TAHUN 2024-2025

CATATAN
: