Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan, Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro terdiri dari 38 Halaman dengan 39 Pasal. Peraturan ini memuat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kotakota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan, Dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro Mikro (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Nogor Nomor 119).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

