a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, maka sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah tersebut perlu Penjabaran sebagai landasan untuk operasional pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
-
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

