Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan HidupTahun 2023-2053 berisi 54 halaman dengan 102 Pasal. lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan satu kesatuan dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang terdapat di dalamnya yang satu sama lain saling berkaitan, mendukung, dan mempengaruhi, perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan. dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian yang terus meningkat, situasi ini dapat berdampak terjadinya ketidakseimbangan antara daya dukung lingkungan hidup dengan daya tampungnya terhadap pemenuhan kebutuhan penduduk dan perekonomian daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif mulai sejak perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum, guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan LIngkungan Hidup 2023-2053

