Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sosialisasi Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Sebagai penguatan bagi para Camat dan Lurah se-Kota Bogor dalam memberikan pelayanan optimal kepada warga Masyarakat, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Kegiatan dibuka dengan Keynote Speaker yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Drs. Hanafi, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi para Camat dan Lurah sebagai garda terdepan betapa pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan guna meminimalisasi resiko hukum. Pada prinsipnya tugas utama pemerintah daerah yaitu melayani Masyarakat baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, tujuannya hanya untuk kesejahteraan Masyarakat.

Ibu Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc sebagai Moderator menyampaikan keberhasilan penanganan perkara yang ditangani oleh Bagian Hukum dan HAM tidak lepas dari hasil sinergitas, kolaborasi dan kerjasama yang baik dari para pejabat di wilayah.


Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr. (Cand) Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), dalam paparannya menyampaikan dalam rangka mewujudkan salah satu visi Kota Bogor yaitu BOGOR BERES adalah dengan memberikan pelayanan optimal kepada warga Masyarakat. Para Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan harus memiliki aspek sosial dan pengetahuan khususnya pelayanan dibidang pertanahan yang paling banyak menimbulkan sengketa.
Lanjutnya, Penanganan perkara dibidang pertanahan tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan Pemerintah Daerah tanpa berkolaborasi dan bekerjasama dengan para stake holder. Perlu adanya sinergitas dari pemangku kepentingan, sehingga terjadi kolaborasi dalam penyelesaian masalah. 
Tutupnya “Jangan sampai prosedural hukum mengesampingkan substansi hukum. Namun, penerapan substansi hukum juga hendaknya tidak menabrak ketentuan hukum yang ada. Idealnya adalah keadilan prosedural (Procedural Justice) maupun keadilan yang hakiki (Substantial Justice) berjalan beriringan dengan kewenangan.


Bapak Ignatius Ardi Susanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bogor, turut mengisi kegiatan dengan menyampaikan bahwa awal permasalahan biasanya dimulai dengan syarat administrasi yang tidak terpenuhi. Dalam hal ini khususnya para Lurah harap berhati-hati dalam menerbitkan dokumen 3 serangkai tanah. Ada 2 upaya penyelesaian yang dapat ditempuh melalui Kantor Pertanahan yaitu mediasi dan litigasi melalui Pengadilan, namun intinya BPN ini bukan lembaga penentu hak atas tanah seseorang.

2026-01-13

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...